Rapat Koordinasi persiapan Pelaporan AKSI HAM Pemerintah Daerah tahun 2022 Provinsi Kepulauan Riau
Tanjungpinang - Kepala DP3KB Aupa Samake mengikuti Rapat Koordinasi Persiapan Pelaporan Aksi HAM Pemerintah Daerah Tahun 2022 Provinsi Kepulauan secara Luring Off line dan untuk Undangan Peserta secara Daring on line melalui Aplikasi Zoom meeting yang diikuti oleh staff DP3KB Bintan/Kota Tanjungpinang, serta Biro/Badan bagian Hukum di Pemerintahan Provinsi, Kabupaten dan Kota. di Aula Kantor Wilayah Kemenkumham Kepulauan Riau, Jalan daeng Kamboja Tanjungpinang, kamis pagi (31/3/2022)
Rakor persiapan AKSI HAM ini dalam Rangka mempersiapkan laporan capaian RANHAM (Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia) pemerintah daerah tahun 2022.
Rakor dibuka oleh plt. Kepala Divisi Pelayan Hukum dan Ham Kanwil Kepri dan di pandu oleh Moderator yang sekaligus Narasumber Rakor dari Kanwil Kemenkumham Kepri.
Sementara Menurut Plt. Kepala Divisi Pelayana Hukum dan Ham Kanwil Kemenkumham Kepri drs.Darsyad,SH,M.S.i, saat membuka Rakor menyampaikan Rakor Hari ini merupakan Persiapan Pelaporan AKSI HAM B-04 Tahun 2022, kegiatan ini merupakan amanah Konstitusi pasal 28(i) ayat 4 UUD tahun 1945, bahwa Penghormatan, Perlindungan, Pemenuhan Penegakan HAM merupakan tanggung jawab Negara dan Pemerintah Pusat mulai dari Presiden sampai pemerintah daerah hingga desa. Ujar Darsyat dalam penjelasannya
" Pemerintah Provinsi Kabupaten Kota harus memiliki komitmen bersama untuk pemenuhan Hak Hak Rakyatnya. jadi setiap 4 bulan sekali memberikan laporan kepada kantor Staf Presiden dijakarta yang datanya sudah tertera di kantor Staf Presiden," Tambahnya
Lanjut dia, Tidak semua harus dilaporkan ada indikator indikator tertentu yang sesuai standar yang harus didata misalnya Hak pendidikan, Kesehatan, bantuan hukum dan bagaimana perlakuan hukum terhadap perempuan dan perlindungan anak. Tutup Darsyat.
Di kesempatan yang sama kepala DP3KB Aupa Samake menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat penting dalam Rangka mempersiapkan Laporan capaian RANHAM Pemerintah daerah tahun 2022, serta dalam Pemahaman dan menyusun produk Hukum daerah dan Lembaga Bantuan Hukum dalam memberikan pendampingan pemenuhan hak atas bantuan hukum didaerah.
" Kita akan mempersiapkan Data Melalui koordinasi Biro/Badan bagian Hukum dan bapelitbang ditingkat provinsi kabupaten kota terkait penyusunan Produk Hukum daerah Korban kasus kekerasan perempuan dan anak, yang tiap 4 bulan sekali akan kita dilaporkan kepada Staf Presiden melalui bidang perlindungan perempuan dan anak DP3KB," Ucap Aupa
Ikut dalam Kegiatan Rakor yang dilakukan secara Luring dan Daring melalui Aplikasi Zoom meeting ini, Plt. Divisi Pelayanan Hukum dan Ham Kanwil Kepri drs.Darsyat,SH,M.Si, Kepala DP3KB kabupaten Bintan Aupa Samake,S.Kom,MM dan Kepala DP3KB Kota Tanjungpinang, serta Dinas Kependuduk, Dinas kesehatan tingkat kabupaten/kota Provinsi Kepulauan Riau