BKAD Sosialisasikan SIPD pada Seluruh PPK SKPD se - Kabupaten Bintan
Bintan - Badan Keuangan dan Aset
Daerah (BKAD) Kabupaten Bintan melaksanakan sosialisasi implementasi
penatausahaan keuangan dengan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) tahun
2022, turut hadir pejabat penatausahaan keuangan dan bendahara DP3KB, yang diikuti
seluruh pejabat penatausahaan keuangan dan bendahara pengeluaran OPD se- Kabupaten
Bintan, bertempat di ruang rapat lantai 4 kantor Bapelitbang, Selasa pagi
(22/2/2022)
Sistem Informasi Pemerintah
Daerah (SIPD) sendiri memiliki tujuan untuk memfasilitasi seluruh proses
perencanaan, penganggaran, penerimaan, pengeluaran, transaksi keuangan, hingga
pelaporan keuangan untuk seluruh Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia.
Kegiatan hari ini adalah tindak
lanjut dari ketentuan Kementrian Dalam Negeri (KEMENDAGRI), dengan PERMENDAGRI
nomor 77 tahun 2020 tentang Penggunaan SIPD di Daerah, jadi arahnya adalah
pemahaman SKPD/OPD terhadap pengguan SIPD itu sendiri. Sehingga SIPD dapat
melakukan penatausahaan menggunakan aplikasi SIPD yang ditentukan oleh Kemendagri,
ujar Giantoro Budiman, plt. Kasubbid penyusunan anggaran di BKAD Kabupaten
Bintan.
Lanjutnya, Implementasi kegiatan
hari ini adalah memberikan pemahaman kepada seluruh PPK SKPD/OPD yang ada di Kabupaten
Bintan, bagaimana tata cara proses input mulai dari SPP, SPM, sampai dengan
proses pembuatan UP, GU, bahkan SPJ nya. Tambahnya.
Dengan menggunakan template
yang sama untuk perencanaan, keuangan, dan pelaporan, dan melakukan inovasi
percepatan elektronifikasi transaksi untuk seluruh Pemerintah Daerah (Pemda), diharapakan
kegiatan ini dapat meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan, dan Daerah mampu menjembatani kebutuhan satu data
keuangan seluruh Pemerintah Daerah (Pemda), Tutupnya.