Sejarah

Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana atau yang disingkat DP3KB Kabupaten Bintan sebelumnya bernama Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Keluarga Berencana (BPMPKB) yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang pembagian urusan Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota yang kemudian berubah menjadi DP3KB melalui:


  • Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah
  • Peraturan Bupati Bintan Nomor 31 Tahun 2016 tentang uraian tugas sekretariat, bidang, sub bagian   pada lembaga teknis daerah Kabupaten Bintan
  • Peraturan Bupati Bintan Nomor 11 Tahun 2017 tentang kedudukan, tugas, fungsi dan tata kerja dinas  daerah
  • Peraturan Bupati Bintan Nomor 58 Tahun 2018 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja dinas daerah


©  . Tim IT Diskominfo Bintan