Kepala DP3KB Aupa Samake Buka Acara Pelatihan Manajemen penanganan Kasus KtP/A dan TPPO Kabupaten Bintan tahun 2022
Bintan - Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3KB) Kabupaten Bintan Aupa Samake,S.Kom,MM Membuka kegiatan Pelatihan Manajemen penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak(KtPA) dan Tindak pidana Perdagangan Orang (TPPO), di De Bintan Villa Kabupaten Bintan, Selasa pagi, (8/11/2022)
Rangkaian acara diawali kata sambutan Kepala Bidang perlindungam perempuan dan anak Dewi Damayanti menuturkan kegiatan ini dilatar belakangi Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak (KTPA) termasuk Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) merupakan masalah global terkait Hak Asasi Manusia (HAM) dan ketimpangan gender. Permasalahan ini masih menjadi fenomena gunung es, yaitu kasus KTPA dan TPPO yang teridentifikasi di pelayanan-pelayanan masyarakat seperti Polisi Resort (Polres)
Untuk itu, layanan Teknis Daerah atau UPTD PPA adalah urusan wajib bagi pemerintah daerah yang telah dituangkan dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014, menjelaskan bahwa kewajiban pemerintah daerah untuk menyediakan layanan perlindungan perempuan dan anak dengan tujuan untuk melindungi perempuan dan anak dari tindak kekerasan pencabulan dan penganiayaan. Ungkap Dewi dalam sambutannya
pelatihan ini memiliki payung Hukum yang diatur berdasarkan dengan undang-undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang pengesahan Konvensi mengenai penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap wanita kemudian undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, serta undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang atau TPPU kemudian undang-undang Nomor 12 yang terbaru 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual atau TPKS.
"tujuan pelaksanaan kegiatan ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman kepada peserta terkait mekanisme Penanganan dan pelayanan kasus berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 2002 tentang tindak pidana kekerasan seksual." Sambungnya.
Adapun narasumber dalam pelatihan ini Dra, Marlia Sari Dewi, MM selaku pendamping ahli UPTD PPA Provinsi Kepulauan Riau kemudian Ibu Suryani, MPH selaku widyasuara BPMPSDM Provinsi Kepulauan Riau.
kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan selama dua hari yaitu hari selasa dan rabu tanggal 8-9 November 2022 di Devila Bintan dengan jumlah pesert 60 orang yang terbagi dalam 2 lokus. tutupnya
Sementara itu Kepala Dinas DP3KB Kabupaten Bintan Aupa Samake, S.Kom,MM menyampaikan bahwa Kekerasan terhadap perempuan dan anak telah memberikan dampak negatif tidak hanya terdapat di korban maupun anak-anak juga terdampak tindak kekerasan dari orang tua sendiri maupun dari orang lain, juga berpengaruh terhadap proses tumbuh kembang anak dalam kehidupan. kekerasan terhadap perempuan dan anak seringkali terjadi di lingkungan domestik yaitu di rumah tangga, lingkungan publik yaitu di tempat umum atau di suatu komunitas kekerasan. Ucapnya
untuk itu dalam upaya pemulihan korban kekerasan tentunya juga memerlukan layanan yang meliputi pelayanan medis psikologis serta bantuan hukum, kata Aupa saat membuka Acara
"manajemen kasus merupakan pendekatan yang tepat dalam merespon permasalahan perlindungan perempuan," sambungnya
untuk itu diharapkan kepada seluruh peserta pelatihan agar serius mengikuti kegiatan ini, agar nantinya dapat meningkatkan wawasan kemampuan manajerial kasus kekerasan maupun perlindungan anak-anak di daerah. setelah pelatihan manajemen ini diharapkan tindak pidana kekerasan perempuan dan anak serta perdagangan orang, serta melalui lintas sektor kerjasama seluruh pihak dan unsur masyarakat yang telah terbentuk seperti PATBM agar mampu menekan tindak kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak serta tindak pidana perdaganga orang di Kabupaten Bintan. Tutupnya