DP3KB Kembali berikan pendampingan Korban kasus Asusila, Pelaku tempuh Restorative Justice
Bintan - Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3KB) Kabupaten Bintan mendampingi AZR (8), korban tindak asusila/persetubuhan, yang dilakukan oleh 3 orang pelaku berinisial, T,Y,Z, yang merupakan tetangga korban.
"Kita hanya sebatas pendampingan saja, misalnya konsultasi psikis kita dampingi dan kita memiliki psikolog," kata Kepala DPPKB Kabupaten Bintan, Aupa Samake saat dikonfirmasi, kamis 23/6/2022
Dia juga mengungkapkan bahwa dari laporan petugas pendamping sosial (Bapas, Peksos) bahwa korban AZR mengalami trauma dan belum banyak bicara.
Tapi untuk kasus tindakan Asusila/persetubuhan ini tidak sampai ke tingkat peradilan, kedua pihak yakni pelaku dan korban sepakat menempuh jalur Damai/ Restorative Justice karena upaya penyelesaian perkara diluar jalur hukum atau peradilian.
"Kita tidak intervensi. Kita hanya sekedar pendampingan, menyelamatkan anak itu dari kepentingan dasarnya dia, seperti sekolah dan kesehatan kita pulihkan sampai anak itu siap serta memberikan hak anak," tambah Aupa
Dia juga mengatakan bahwa untuk proses mediasi, konsultasi dan koordinasi telah di sepakati oleh kedua belah pihak keluarga yang berkekuatan Hukum. dengan kesepakatan keluarga pelaku harus membayar ganti rugi meteril pada korban seperti yang disepakati. Kita menghindari seandainya dilanjutkan si korban jelas belum siap secara fisik dan psikis. Tutup nya
Mediasi ini di inisiasi oleh Dinas sosial Kabupaten Bintan, Dinas DP3KB Kabupaten Bintan, Kepolisian serta Organisasi kemasyarakatan seperti Bapas balai pemasyarakatan dan Pekerja Sosial di kabupaten Bintan.
DP3KB Kabupaten Bintan Melalui Bidang Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, khususnya penanganan Kekerasan terhadap perempuan dan anak. tren nya fluktuasi. Menurut data tahun 2020 hingga tahun 2021 terjadi penurunan kebanyakan berakhir melalui Restorative Justice.