Berita

DP3KB Bintan yakin Capai Target Nasional 14% penurunan Stunting di tahun 2024

Berita

Bintan – Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana (DP3KB) Kabupaten Bintan, berdasarkan peraturan BKKBN nomor 12 tahun 2021 tentang rencana aksi  nasional penurunan angka Lokus Stunting di Kabupaten Bintan,  dengan memberikan Dana Alokasi Khusus (DAK), bagi tenaga penyuluh lapangan serta Tim Pendamping Keluarga (TPK) berupa Alokasi Subsidi Dana untuk Pulsa, dalam menunjang kinerja tenaga penyuluhan dan pendamping, Ujar Aupa Samake Kepala Dinas DP3KB Kabupaten Bintan, saat menghadiri Rapat Finalisasi Penurunan Stunting di Kabupaten Bintan di ruang rapat Kantor Bapelitbang, Jumat pagi (18/2/2022)

 

Sesuai dengan arahan Pemerintah pusat, serta berdasarkan Perpres nomor 72 tahun 2021, dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2021-2024, maka Presiden Joko Widodo menginstruksikan target penurunan stunting diangka 14% di tahun 2024.

 

Sementara itu dari tempat terpisah, Tenaga Ahli dari Akedemisi yang menyusun Rancangan Aksi Daerah (RAD) Kabupaten Bintan, ibu Yuni Dwi Purwani,S.K.M, M.A. melalui virtual memaparkan Langkah-langkah tahapan dalam rangka penyelenggaraan percepatan penurunan stunting melalui pelaksanaan program dan kegiatan penguatan percepatan penurunan Stunting dengan melakukan penguatan perencanaan dan penganggaran, peningkatan kualitas pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan serta peningkatan sumber daya manusia.

 

"Menurutnya, ada 8 aksi integrasi intervensi penurunan angka stunting di Kabupaten Bintan yakni, analisis situasi, rencana kegiatan, Rembuk stunting, Perbub tentang Peran Desa, pembinaan KPM, sistem manajemen data, pengukuran dan publikasi stunting, review kinerja tahunan."ujarnya

 

Yuni juga menambahkan 3 point penting penyebab stunting, yakni pola makan kurangnya asupan makanan 4 sehat 5 sempurna, pola asuh yang kurang baik sehingga pengaruhi tumbuh kembang anak, dan sanitasi yang buruk menyebabkan lingkungan menjadi tidak sehat bagi perkembangan anak, tambahnya.

 

Untuk Bintan sendiri ada beberapa Desa Kecamatan yang menjadi daerah Prioritas penangganan stunting tahun 2022-2024, menurut data ada beberapa Desa dan Kecamatan dengan kasus Lokus Stunting diatas 15% yang terkategori zona merah, diantaranya Desa Ekang Enculai Kecamatan Teluk Sebong 19,51%, Desa Sri Bintan Kecamatan Teluk Sebong 17,60%, Desa Kuala Sempang Kecamatan Sri Kuala Lobam 15,11% kasus stunting di tahun 2022.

 

Pemerintah Kabupaten Bintan yakin dengan kerjasama lintas OPD, Kader Posyandu, PAUD, Kepala Desa maupun OPD-OPD yang bersentuhan langsung dalam pelaksanaan percepatan penurunan stunting diantaranya Dinas Kesehatan, DP3KB, Dinas PMD, serta tenaga penyuluh kesehatan, untuk menurunkan Lokus Stunting di tahun 2024.

 

Pada kesempatan Rapat Final ini turut hadir Kepala Bapelitbang Supriono, Kepala Dinas DP3KB Aupa Samake, Dinas Kesehatan, Kepala Desa Kelurahan dan Kecamatan  se-Kabupaten Bintan.

Bagikan Postingan Ini:
© . Tim IT Diskominfo Kabupaten Bintan