DP3KB Bintan yakin Capai Target Nasional 14% penurunan Stunting di tahun 2024
Bintan – Dinas Pemberdayaan
Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana
(DP3KB) Kabupaten Bintan, berdasarkan peraturan BKKBN nomor 12 tahun 2021
tentang rencana aksi nasional penurunan
angka Lokus Stunting di Kabupaten Bintan,
dengan memberikan Dana Alokasi Khusus (DAK), bagi tenaga penyuluh
lapangan serta Tim Pendamping Keluarga (TPK) berupa Alokasi Subsidi Dana untuk
Pulsa, dalam menunjang kinerja tenaga penyuluhan dan pendamping, Ujar Aupa
Samake Kepala Dinas DP3KB Kabupaten Bintan, saat menghadiri Rapat Finalisasi Penurunan
Stunting di Kabupaten Bintan di ruang rapat Kantor Bapelitbang, Jumat pagi
(18/2/2022)
Sesuai dengan arahan Pemerintah
pusat, serta berdasarkan Perpres nomor 72 tahun 2021, dalam Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2021-2024, maka Presiden Joko Widodo
menginstruksikan target penurunan stunting diangka 14% di tahun 2024.
Sementara itu dari tempat
terpisah, Tenaga Ahli dari Akedemisi yang menyusun Rancangan Aksi Daerah (RAD)
Kabupaten Bintan, ibu Yuni Dwi Purwani,S.K.M, M.A. melalui virtual memaparkan Langkah-langkah
tahapan dalam rangka penyelenggaraan percepatan penurunan stunting melalui
pelaksanaan program dan kegiatan penguatan percepatan penurunan Stunting dengan
melakukan penguatan perencanaan dan penganggaran, peningkatan kualitas
pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan serta peningkatan sumber daya
manusia.
"Menurutnya, ada 8 aksi
integrasi intervensi penurunan angka stunting di Kabupaten Bintan yakni,
analisis situasi, rencana kegiatan, Rembuk stunting, Perbub tentang Peran Desa,
pembinaan KPM, sistem manajemen data, pengukuran dan publikasi stunting, review
kinerja tahunan."ujarnya
Yuni juga menambahkan 3 point penting
penyebab stunting, yakni pola makan kurangnya asupan makanan 4 sehat 5 sempurna,
pola asuh yang kurang baik sehingga pengaruhi tumbuh kembang anak, dan sanitasi
yang buruk menyebabkan lingkungan menjadi tidak sehat bagi perkembangan anak,
tambahnya.
Untuk Bintan sendiri ada beberapa
Desa Kecamatan yang menjadi daerah Prioritas penangganan stunting tahun
2022-2024, menurut data ada beberapa Desa dan Kecamatan dengan kasus Lokus Stunting
diatas 15% yang terkategori zona merah, diantaranya Desa Ekang Enculai
Kecamatan Teluk Sebong 19,51%, Desa Sri Bintan Kecamatan Teluk Sebong 17,60%,
Desa Kuala Sempang Kecamatan Sri Kuala Lobam 15,11% kasus stunting di tahun
2022.
Pemerintah Kabupaten Bintan yakin
dengan kerjasama lintas OPD, Kader Posyandu, PAUD, Kepala Desa maupun OPD-OPD yang
bersentuhan langsung dalam pelaksanaan percepatan penurunan stunting diantaranya
Dinas Kesehatan, DP3KB, Dinas PMD, serta tenaga penyuluh kesehatan, untuk
menurunkan Lokus Stunting di tahun 2024.
Pada kesempatan Rapat Final ini
turut hadir Kepala Bapelitbang Supriono, Kepala Dinas DP3KB Aupa Samake, Dinas
Kesehatan, Kepala Desa Kelurahan dan Kecamatan
se-Kabupaten Bintan.