DP3KB Bintan Gandeng Kejaksaan Negeri Bintan, Lakukan Dialog Interaktif bersama RRI Tanjungpinang
Tanjungpinang - Radio Republik indonesia tanjungpinang bersama Kejaksaan Negeri Bintan dan Dinas Pemberdayaan Perempuan, perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana (DP3KB) Kabupaten Bintan melakukan Dialog Edukasi melalui RRI Tanjungpinang dengan tema Apakah anak dapat di kenakan pidana di indonesia, Selasa Pagi, (11/07), Kantor RRI Tanjungpinang
Dialog interaktif ini disiarkan langsung RRI Tanjungpinang melalui studio Pro1 frekuensi 92,10 MHz pada pukul 10.00 pagi. Dialog ini menghadiri Narasumber Kepala Dinas DP3KB Bintan Aupa Samake, S.Kom, MM, Aditya, S, Patria, SH,MH Kasubsi Penuntut Eksekusi dan Ekseminasi Kejaksaan Negeri Bintan, Yuliana Setiyanawati,SH jaksa fungsional kejaksaan negeri Bintan, acara dipandu penyiar RRI Rina melati, S.Ag.
Menurut Aupa sejauh ini Dinas DP3KB sudah melakukan program kegiatan yang bersifat pendekatan kepada masyarakat Orang tua dan anak yang melibatan seluruh elemen masyarakat serta instansi penegakan hukum. Yang diwujudkan Melalui lembaga perlindungan anak terpadu berbasis masyarakat (PATBM), Pusat pembelajaran keluarga (Puspaga), Forum Anak Bintan bersatu serta bekerjasama LSM yayasan bersama lindungi anak (Berlian) pencarian bakat kreatifitas anak (Pildugen) dab banyak lagi, Ujarnya
"Fungsi kita sebatas pendampingan dan pengawasa kepada masyarakat baik pelaku mau pun korban tindak pindana" sambungnya
Sementara itu menurut Aditya.S.Patria mengatakan bahwa berbicara tentang pidana dilakukan anak-anak mengacu pada UU 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak, dalam UU itu disebutkan anak yang melakukan tindak pidana itu kita menyebutnya anak yang berkonflik dengan hukum jadi kita tidak menyebut terpidana. Ucap aditya
" Untuk menjaga psikologis dan mentalitas anak tidak terganggu makanya ada perubahan Frasa dari terpidana menjadi anak yang berkonflik dengan hukum," sambungnya
Jadi apa katagori anak berkonflik dengan hukum, sambung Aditya yaitu anak telah berumur 14 tahun tetapi belum berumur 18 tahun, jadi apabila melakukan tindak pidana bisa diproses. Nah, anak ini kita mengenal diversi (redaksi, damaikan) pengalihan pemindanaan terhadap anak dengan wajib pendekatan secara Restoratif justice. Kalau anak yang melakukan tindak pidana berumur dibawah 12 tahun tidak boleh kita pidanan tapi kita boleh mengambil tindakan. Jelas aditya
"Tidak pidana anak itu kategorinya khusus tidak sama dengan tindak pidana dewasa guna menjaga psikologi anak, adapun tindakan tersebut berupa pidana peringatan, syarat, pelatihan kerja serta pembinaan dalam kerja yang terakhir penjara merupakan upaya terakir misalnya tindak pidana pelecehan seksual dan tindakan pidana berat lainya, tindak pidana ringan seperti perkelahian pencurian cukup mengutamakan Diversi saja," ungkapnya
Harapanya melalui media RRI ini kejaksaan Negeri Bintan menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat bahwa Anak-anak adalah Generasi penerus pembangunan bangsa, Untuk itu Peran penting orang tua dan lingkungan sangat diharapkan agar anak-anak bisa meraih cita cita mereka.
Di kesempatan yang sama hari ini, Aupa menambahkan bahwa Dinas DP3KB juga melakukan program kegiatan kesekolah-sekolah yang ditunjuk untuk melakukan MPLS (masa pengenalan lingkungan sekolah) melalui kegiatan ini Bidang PPPA (Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak) memberikan motivasi dan edukasi tentang bahaya narkoba sek bebas, pelecehan seksual, bullying, perundungan, penganiayaan dan pesekusi. Diharapkan melalui kegiatan ini pelajar dikabupaten Bintan bisa terhindar dari perbuatan melawan hukum yang akan merugikan diri sendiri dan orang lain