DP3KB berikan pendampingan persidangan perkara tahap I kasus kekerasan seksual
Bintan - DP3KB Bintan melalui Bidang Perlindungan pencegahan dan penanganan Kekerasan pada Perempuan dan Anak, mendampingi korban dan saksi dalam memenuhi panggilan sidang Perkara tahap 1 kasus kekerasan seksual (persetubuhan) dengan agenda sidang mendengar keterangan korban dan saksi di Pengadilan Negeri Kelas 1A Kota Tanjungpinang, senin siang (7/3/2022)
Berdasarkan pasal 1 ayat (2) UU no.11 tahun 2012 UNDANG-UNDANG TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK. Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Sistem Peradilan Pidana Anak adalah keseluruhan proses penyelesaian perkara Anak yang berhadapan dengan hukum, mulai tahap penyelidikan sampai dengan tahap pembimbingan setelah menjalani pidana.
Sementara itu ditempat persidangan Kepala Seksi Bidang perlindungan perempuan dan pemenuhan Hak anak DP3KB Bintan Wuri Handayani menjelaskan Jadi menurut payung/dasar hukum diatas Setiap anak juga memiliki perlindungan yang tertuang pada pasal 1 dan 2, Undang - undang
Perlindungan Anak menentukan bahwa perlindungan anak adalah segala kegiatan
untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara
optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan
dan diskriminasi, ujar Wuri menjelasakan
Kronologi perkara kejadian kekerasan seksual ini, terjadi didaerah kecamatan tambelan kabupaten Bintan, Sebut saja bunga (nama samaran) usia 13 tahun merupakan anak yang masih dibawah umur menjadi korban kekerasan seksual (persetubuhan) oleh 4 orang pelaku yang salah 1(satu)nya juga merupakan anak dibawah umur, Imbuh Wuri menceritakan
Dalam persidangan tahap I ini tim majelis hakim dengan agenda sidang mendengarkan keterangan korban dan saksi saksi lainnya, sidang yang bejalan lebih 1 jam akhir nya diskor majelis Hakim dan akan di lanjutkan Rabu mendatang dengan agenda sidang mendengarkan keterangan pelaku dan menujukan alat bukti. Tambah Wuri menjelaskan
"Setelah mengumpulkan keterangan korban pihak majelis hakim menunda jalannya sidang diundur hingga rabu mendatang untuk mendengar keterangan perlaku serta barang bukti lainnya." Ucapnya
Sementara itu ditempat yang berbeda melalui sambungan telp kepala DP3KB Aupa Samake, menginstruksi kepada jajarannya agar terus mengawal dan mendampingi terus proses persidangan hingga vonis hakim, ini adalah merupakan tanggung jawab serta perhatian khusus Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan anak pPengendalian penduduk dan Keluarga Berencana (DP3KB) melalui bidang perlindungan perempuan dan pemenuhan hak anak, ungkap Aupa di ujung telp menjelaskan
Sementara itu pihak keluarga korban mengharapkan keadilan bisa ditegakkan dinegara hukum ini. Negara menjamin hak hak anak agar dapat hidup tumbuh, semoga saja hakim menjatuhkan hukuman yang seberat beratnya kepada pelaku. Tutur keluarga korban
Dalam kesempatan itu DP3KB melalui Bidang perlindungan perempuan dan pemenuhan hak Anak, Wuri Handayani,S.Psi dan staf di dampingi Kabid peksos Dinas Sosial Bintan serta petugas dari kepolisian resort Bintan. ikut hadir mendampingi proses sidang.