DP3KB Berikan Pendampingan Hukum Bayi dalam Kardus, Aupa : Berikan pendampingan Hukum selama proses pemeriksaan
Bintan - Warga sei-lekop di gegerkan atas penemuan seorang bayi berjenis kelamin laki-laki diduga di buang didalam kardus. sekitar bagunan Yayasan Panti Asuahan Bina Insani kampung sidomulyo sei-lekop. Saat ditemukan Bayi laki laki dalam keadaan hidup dan dibedong dengan sehelai kain biru muda bermotif, Diperkirakan bayi baru di lahirkan sekitar 6-7 jam. Kejadian pada Sabtu sore 18 juni yang lalu.
Menurut keterangan saksi mata Mbah Suni warga kampung sidomulyo menjelaskan, bahwa beliau saat hendak menuju masjid untuk melaksanakan sholat ashar, diperjalanan melihat kardus, karena penasaran mbah Suni mendekati kardus tersebut setelah dibuka ternyata ada sesosok bayi berjenis kelamin laki-laki, sepertinya baru dilahirkan masih bernyawa dan terlihat sehat yang dibungkus sehelai kain bedong berwarna biru bermotiv. Terang Mbah suni
Sementara itu bayi laki-laki malang yang diduga dibuang didalam kardus tersebut telah mendapat pertolongan medis dari puskesmas sei-lekop hingga kondisinya pulih, setelah itu segera di serahkan kepada pihak berwajib kepolisian sektor Bintan Timur guna proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu kepala DP3KB Aupa Samake menginstruksikan melalui bidang Perlindungan perempuan dan pemenuhan Hak anak PPPA DP3KB untuk melakukan koordinasi dengan pihak Kepolisian bagian Reskrim dan Dinas Sosial serta Pekerja sosial, guna memberikan perlindungan Hukum selama pemeriksaan polisi. Ujarnya
"melalui bidang PA agar berikan pendampingan Hukum dan perlindungan Hak Anak nya, serta dampingi korban selama proses pemeriksaan," tegas Aupa Samake Kepala DP3KB Bintan saat dikonfirmasi.
Di kesempatan yang sama menurut Kasi Perlindungan, pencegahan dan penanganan perlindungan anak, Wuri Handayani menjelaskan, bahwa akan berkoordinasi antar lintas sektoral dan OPD dalam pemberian pendampingan pada Korban untuk mendapatkan Hak-Haknya sebagai Anak. serta memberikan perlindungan dalam proses pendampingan Hukum selama pemeriksaan. Ucapnya
" Bayi yang merupakan korban adalah anak yang belum diketahui siapa orang tuanya, untuk itu atas instruksi Pimpinan kepala DP3KB melaui bidang perlindungan anak agar memberikan pendampingan proses hukumnya selama pemeriksaan penyelidikan polisi," imbuh Wuri
Lanjut dia nanti apabila dalam waktu 3 bulan kedepan baik orang tua dan maupun keluarga tidak ditemukan. maka akan dilakukan proses adopsi atau Cota (calon orang tua angkat) yang berkoordinasi dengan dinas sosial. Semua persyaratan Cota/adopsi sepenuhnya hak dinas sosial, DP3KB dan Kepolisian hanya sebagai pendamping saja. Tutupnya