DP3KB BERHARAP UPTD PPA DAN RUMAH SINGGAH SEGERA TERLAKSANA DI TAHUN 2022
Bintan - kasus kekerasan yang menimpa perempuan dan anak di kabupaten bintan sangat menghawatirkan baru baru ini saja kasus pencabulan anak masih terjadi dikabupaten bintan tepatnya di kecamatan tembelan, yang mirisnya lagi korban merupakan penyandang disabilitas yang seharusnya mendapat perhatian khusus bagi kita semua.
Negara bertanggung jawab untuk memberikan layanan perlindungan terhadap perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan. Salah satunya, dengan mendorong terbentuknya Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) yang diatur melalui Peraturan Menteri PPPA Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan UPTD PPA.
Sementara itu KASI Perlindungan, Pencegahan, dan Penanganan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, Bidang Perlindungan perempuan dan pemenuhan Hak Anak Wuri Handayani,S.Psi menjelaskan Hingga tahun 2021 Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga berencana (DP3KB) Kabupaten Bintan tercatat sebanyak 31 kasus, 12 korban laki, 23 korban perempuan, Kekerasan fisik 15 kasus, psikis 25 kasus, seksual 16 kasus, penelantaran 3 kasus, dan lainnya 4 kasus, bebernya
"Lanjut wuri, Kita miris dengan kasus kasus yang menimpan perempuan dan anak di kabupaten bintan, kekerasan dalam rumah tangga, pencabulan dan kekerasan seksual, yang terberat masalah Psikisnya karna akan membekas diingatan, kebanyakan pelaku berasal dari lingkungan terdekat dan keluarga terdekat (red.dengan mata berkaca kaca)" lirihnya yang juga seorang Psikolog yang telah berkecimpung selama 15 tahun menangani kasus kekerasan perempuan dan anak dikabupaten Bintan.
Seseorang tidak akan berbahagia jika mengalami kekerasan. Karena itu kemudian, UPTD ini dibentuk untuk menjawab dan merespon bahwa pemerintah bertanggung jawab untuk bisa mengintervensi isu kekerasan melalui pembentukan UPTD PPA, Tambahnya
UPTD PPA sebagai unit layanan teknis yang menyelenggarakan layanan perlindungan terhadap perempuan dan anak menjalankan fungsi menerima pengaduan masyarakat, menjangkau korban, menyediakan tempat penampungan sementara, memberikan mediasi, dan mendampingi korban.
Semoga di 2022 ini, di bawah pimpinan bapak Robby Kurniawan serta didukung kepala dinas Aupa Samake, UPTD PPA dikabupaten Bintan bisa segera terealisasi dan terlaksana. Pintanya