Baznas Kabupaten Bintan lakukan sosialisasi optimalisasi pengumpulan Zakat Profesi, infaq dan Sedekah di kalangan ASN DP3KB Bintan
Bintan - Menindaklanjuti Peraturan Bupati Nomor 23 tahun 2022 tentang optimalisasi pengumpulan zakat penghasilan (profesi) infaq dan sedekah dilingkungan pemerintahan Kabupaten Bintan. Melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bintan melakukan sosialisasi teknis pengumpulan Zakat profesi kepada pegawai ASN dan Non ASN di lingkungan Dinas DP3KB Kabupaten Bintan, jumat pagi,(5/8/2022) Aula kantor DP3KB, jalan Tata bumi KM 20 ceruk ijuk Toapaya Bintan
Rukun Islam adalah lima tindakan dasar dalam Islam yang menjadi syarat untuk menjadi muslim yang sempurna. Kelima tindakan ini ialah mengucapkan dua kalimat syahadat, melaksanakan salat, melaksanakan puasa, membayar zakat dan menunaikan haji bagi yang mampu.
"Hai orang-orang beriman, nafkahkan lah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik.' Al-Qur’an surat Al-Baqarah : 267
Zakat profesi adalah zakat dikenakan pada penghasilan yang diperoleh dari profesi. Adapun profesi adalah setiap pekerjaan yang menghasilkan uang, baik pekerjaan itu dikerjakan sendiri tanpa tergantung orang lain (konsultan, dokter, notaris, akuntan, artis, penjahit, pelukis, dan lain-lain) maupun pekerjaan yang dilakukan secara bersama-sama misalnya pegawai (negeri atau swasta) dengan sistem upah atau gaji. Dalam istilah fiqh pendapatan seperti ini dikatakan sebagai al-maal as-mustafaad.
Tujuannya kegiatan ini mensosialisasikan tata cara pengumpulan Zakat penghasilan, infaq dan sedekah pada seluruh pegawai ASN dan Non ASN di lingkungan DP3KB, dengan Ketentuan 2,5 persen dari penghasilan bruto. mulai dari gaji tunjangan dan pengasilan lainnya, ungkap Insan Mashuri selaku wakil ketua I Baznas kabupaten Bintan.
" DP3KB merupakan OPD yang ke-10 kami sosialisasikan perbub ini. Hanya pegawai yang memenuhi persyaratan terkategori saja dengan penghasilan minimal 6,6 juta saja yang di kenakan wajib Zakat, tidak ada paksaan semua kembali kediri kita masing-masing. dibawah kategori itu tidak dikenakan wajib zakat," tambahnya
Lanjut Insan, pengumpulan zakat profesi ini dilakukan melalui tiga cara, yang pertama membayar langsung ke Baznas, minta di jemput oleh petugas Baznas, yang ketiga transfer via rekening. Tutupnya
Sementara itu menurut kepala Baznas Kabupaten bintan Suryono menyampaikan, ini adalah masih tahap sosialisasi dan informasi terkait Zakat profesi kepada ASN muslim yang memenuhi syarat diatas di wajibkan berzakat. Ungkap Suryono
" Dibutuhkan keiklasan kita dalam berzakat bagi yang memenuhi syarat agar bisa menunaikan zakat profesi ini." Imbuhnya
Di tempat yang sama kepala DP3KB Bintan Aupa Samake menyampaikan Sebagai ASN kita harus patuh terhadap regulasi. Perbub nomor 23 tahun 2022 mengisyaratkan kita (ASN) dalam optimalisasi pengumpungan zakat penghasilan, infaq dan sedekah. untuk teknisnya nanti melalui bendahara dengan memberikan database.
" Zakat profesi merupakan modal kita di akhirat nanti semua yang bernyawa pasti mati, untuk itu mari membersihkan harta kita. berharap penghasilan kita yang halal itu mendapat berkah Allah S.W.T, semua milik Allah, ada hak fakir miskin di dalamnya. dengan menyisihkan 2,5 persen dari penghasilan bruto." Tutup Aupa