Baca Berita

Berikan Pendampingan Hukum Kasus Anak Korban Pencabulan dan Persetubuhan. "Masyarakat diharapkan Berani Melapor Terkait Kekerasan Anak"

Berita
Tanjungpinang - Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Bintan, Melalui Bidang PPA Kembali memberikan layanan pengaduan tentang permasalahan perempuan dan anak, layanan pendampingan hukum serta Pemberian layanan pendampingan Psikologis terhadap kasus sidang 3 orang anak korban pencabulan dan persetubuhan Pelaku Pedofil, Rabu, (02/08),Pagi, bertempat di Pengadilan Negeri Kelas I Kota Tanjungpinang.

Menurut Wuri Handayani pejabat fungsional bidang perlindungan perempuan dan pemenuhan Hak anak menyampaikan Sidang berjalan baik meski molor lebih dari 4 jam dengan menghasilkan beberapa catatan penting dari pimpinan sidang. Adanya 1 dari 3 orang anak korban adalah penyandang disabilitas intelektual maka persidangan merasa perlu untuk dinas PPA Bintan memberikan layanan dan pendampingan konseling psikologis kepada korban anak berkebutuhan khusus yang berpotensi lebih besar untuk menjadi korban kembali maupun pelaku kejahatan seksual berikutnya. Urainya

Beliau menambahkan, dimuka persidangan disampaikan oleh hakim bahwa pentingnya peran pengawasan dari orang tua juga lingkungan sekitar, agar kasus serupa tidak terulang kembali, terlebih melibatkan anak sebagai pelaku.

Selain itu, keterlibatan anak sebagai pelaku tidak terlepas dari keterlibatan orang dewasa, seperti pelaku AGS yang memberikan pengalaman traumatis kpd anak. Dalam hal ini AGS menjalani proses persidangan dan hukumannya, dan Dinas PPA Bintan berharap korban mendapatkan hak-haknya, seperti hak Restitusi maupun hak pemulihan fisik dan psikis. Sambung wuri

kita jg menghimbau kepada masyarakat yang mengalami, mendengar, melihat, atau mengetahui adanya kasus kekerasan untuk berani melapor ke lembaga-lembaga yang telah diberikan mandat oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). 

“Masyarakat juga dapat melapor kepada APH setempat, perangkat RT RW/desa/kelurahan/kecamatan/OPD terkait." Tutupnya
Bagikan Postingan Ini:
©  . Tim IT Diskominfo Bintan